kompleks makam gst panji di simpang keramat |
Sajian data data dan Kesimpulan Dari Upaya Revitalisasi atau penyelematan terhadap Kompleks Makam Gusti Panji sebagai Cagar Budaya Yanga ada Di Simpang Keramat Desa Matan Jaya yang di lakukan pada 14 Desember 2020 bersama Yayasan sultan Jamaluddin di dampingi wakil bupati ( effendi ahmad ) dan dinas pendidikan Kebudayaan Kayong utara adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan petunjuk peta lama setidaknya ada dua peta yakni peta tahun 1897 dan 1922 masehi bahwa luas areal kerajaan simpang pada masa itu kurang lebih 500 hektar yang terdiri dari kompleks keraton dan pemukiman warga.
2. Kerajaan simpang berdasarkan catatan eropa wujud pada abad ke 17, dimana saat itu kerajaan simpang juga pernah memegang peranan penting jalur perdagangan ketika bandar sukadana runtuh di serang pontianak pada tahun 1786. Di saat itu kerajaan simpang maju pesat dengan keberagaman dan hidup saling berdampingan, bahkan dalam catatan Muller tahun 1822, rakyat simpang dari Suku Dayak membantu membangunkan masjid yang berukuran 6 x 6 meter untuk sang raja, dan ketika perang belangkaet yang meletus pada tahun 1915, banyak antara panglima dan suku dayak yang juga ikut berperang melawan penjajahan belanda, dengan hal tersebut maka peradaban dan kehidupan sosial pada masa itu sudah maju dan menjadikan teladan bagaimana kita pada saat ini untuk bisa menghargai para pendahulu dan pejuan kita di masa lampau yang telah banyak berjasa untuk negeri ini.
11 simpang dahulu dan sekarang _121521
Yang kita lihat saat ini di simpang keramat mungkin hanya makam dan tiang tiang saja,namun sesungguhnya masih banyak hal lain yang mesti di gali demi menuntaskan penitian sejarah yang mendekatkan pada sebuah bukti yang bisa di pertanggung jawabkan, misalkan pada beberapa catatan menyebut loaksi masjid dan keraton ada di depan makam marmer putih, maka berdasarkan petunjuk yang ada kita harus mencari dan menulusrinya sekalipun mencarinya dalam hutan, mungkin itulah cara Tuhan melindungi areal cagar budaya tersebut, maka jangan buru buru kita melakukan sesuatu seperti membangun, menebang, dan lain sebagainya di sekitar areal cagar budaya sebab itu bisa menghilangkan atau merusak petunjuk yang penting bagi kelangsungan sejarah. Setelah semua tuntas silahkan lakukan pembangunan atau aktivitas tentunya dengan melibatkan pihak kerajaan, pemerntah daerah , masyarakat, dan para ahli di bidang sejarah, arkehologi ataupun filologi.
Catatan 7 pendiri kerajaan simpang ( muller )- Copy |
4. Berdasarkan Temuan Sementara di simpang keramat adalah Makam kerabat raja dan umum, meriam, tiang yang di duga masjid atau keraton dan temuan di sekitar bekas galian yang baru adalah tingkat yang di duga bekas tongkat rumah 2 batang, 1 batang yang di duga bekas nisan satu batang, namun apapun itu maka areal bekas di temukannya benda benda tersebut masih bisa di katagorikan zona inti yang tidak boleh di bangun tanpa melakukan perhitungan atau perencanaan yang matang.
5. Akses galian yang saat ini sudah di gali oleh exsapator kami sarankan untuk nantinya tidak di pakai sebagai jalan menuju areal pemakaman dari jalan utama, sebab darai nilai etika atau kepantasan hal tersebut sudah kurang sopan sebab jalan menuju ziarah pada umumnya melewati gerbang depan bukan belakang, dan dari nilai estetika, ketika suatu saat zaman sudah maju jika akan menata kembali tempat tempat yang dahulunya ada seperti keraton, pendopo atau fasilitas lainnya seperti taman dan lain lain akan lebih mudah dan elegan.
6. Selain itu jalan yang terlalu dekat dengan makam juga mengakibatkan kebisingan para peziarah yang nantinya juga menguruangi kehusyuk an mereka saat ziarah. Maka perhitungan yang matang untuk mempertimbangakan jalan yang di gali ini lebih baiktidak di gunakan sebab ke depan akan menimbulkan masalah tersndiri jika cagar budaya ini akan di kembangkan. Maka opsi untuk membuat jalan yang baru adalah solusi sekaligus untuk melindungi areal cagar budaya yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak.
MAP CAGAR BUDAYA SIMPANG MATAN YANG HARUS DI LESTARIKAN |
Maka dengan hal itu, Areal kompleks ( kita sebut saja saat ini sabagai makam gusti panji ), adalah satu satunya peninggalan kerajaan simpang yang masih ada seperti bekas tapak keraton, puing puing masjid, meriam bujang koreng, dan makam serta beberapa yang masih belulum terungkap di sekitar areal tersebut, maka Kepada pemerintah daerah agar Segera menetapkan zonasi berdasarkan UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010 serta Perda tentang cagar budaya yang mengatur 4 zonasi dalam sebuah areal cagar budaya di antaranya adalah, Zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang. Sejanak mari kita melihat bagaimana areal Cagar budaya tanjung Pura ketapang yang memiliki luas 11 hektar yang terdiri dari beberapa tempat seperti komplkes makam utama, gerbang, surau, pendopo, petirtaan, eks kolam raja, galangan kapal, lapangan kahlwat, DAN LAINNYA .
Di sana semua sudah clear tentang isi di dalamnya makam siapa dan dari mana, untuk hari ini kita baru memulai ke arah itu untuk merencanakan, mematangkan merumuskan serta menuntaskan konsep guna keberlangsungan di masa yang akan datang, memang semuanya butuh proses dan dinamika, maka harI ini adalah bagian dari dinamika untuk menuju pada langkah kemajuan tersebut serta mengejar ketertinggalan dari tempat tempat lain yang sudah melangkah terlbih dahulu membangun serta menjahit kembali sejarah dan kebudayaanya, kita masih belum terlambat namun apapun itu semua harus kita sikapi dengan bijaksana. Maka saya yakin hari ini kita yang duduk disini memiliki semangat yang sama visi dan misi yang sama , yakni kembali menghidupkan marwah negeri simpang, namun perbedaan dalam cara dan jalan yang perlu kita sinergikan bersama. Terima kasih atas waktu yang di berikan mohon maaf atas segala kekurangan saya akhiri wass wr wb … SALAM BUDAYA.
0 Komentar