Berawal dari rusaknya situs Simpang Keramat yang terletak di desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara mengundang keprihatinan dari berbagai fihak. Dari hasil investigasi lapangan bersma Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), kemduian Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM) membuat laporan pada Desember 2022 tahun lalu. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan pihat terkait yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara untuk bertemu pihak perusahaan pada Juni 2023, hingga diadakan rapat beberapa kali dan sepakat untuk melakukan penyelamatan.
Setelah menunggu hampir sekian lama dana partisipasi dari perusahaan, maka akhirnya pihak Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM) memutuskan untuk memulai dahulu pekerjaan pembangunan cungkup guna pengamanan situs eks masjid kerajaan Simpang Matan tahun 1815. Menurut PERTASIM apabila masih menunggu perusahaan yang masih belum berkontribusi akan memakan waktu lama. Ada 3 perusahaan yang belum berkontribusi yakni PT SMP, PT Brata dan CMI. Khusus PT CMI sudah ada kabar dalam wkatu dekat. Yang sudah berkontribusi adalah PT DUAJA, PT CUS, PT JV, PT LSJ, dan PT PTS.
“ Dana kontribusi yang mereka berikan sesuai dengan rencana anggaran biaya pengajuan pembuatan Cungkup dan bangunan pengaman air. Namun karena kekurangan maka akan disesuaikan dengan jumlah yang ada untuk dibangunkan ke cungkup terlebih dahulu, sedangkan bangunan pengaman sungai akan menyusul nanti menunggu perusahaan yang masih belum memberikan kontribusi sesuai kesepakatan”. Ucap Gusti Bujang Mas.
Mesikipun begitu Gusti Bujang Mas sudah merasa bersyukur, sebab sedikit demi sedikit proses penyelamatan atas situs simpang keramat telah dilaksanakan. Dan ia berterima kasih atas kepedulian dari beberapa perusahaan yang sudah membuka mata mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan situs bersejarah.
Disisi yang lain pegiat sejarah dan juga staf ahli Tim Ahli Cagar Budaya, Mahfudl Rido saat ditemui di lokasi yang melakukan pengawasan atas pekerjaan bangunan pengaman juga menerangkan bahwa; disekitar situs eks masjid juga terdapat situs lain, yakni bekas Keraton Simpang dan juga bangunan rumah atau disebut (dalem) khusus raja berjarak 50 dan 70 meter dari situs masjid.
“ diareal ini masih banyak yang belum diketahui tata letak bangunan yang sesungguhnya, butuh waktu dan proses yang masih lama. Mengingat ini adalah bekas ibu kota kerajaan simpang matan 1744 – 1911, dan sudah sekian ratus tahun ditinggalkan. Bagi kami butuh ketelitian dan kehati hatian, maka saya juga menghimbau pada siapapun jangan melakukan aktivitas apapun di kawasan situs cagar budaya ini, termasuk menebang pohon atau apapan tanpa seizin Tim Ahli Cagar Budaya”. tandas Rido (MH)
0 Komentar