Ticker

6/recent/ticker-posts

Inilah Manuskrip Surat Tapal Batas Wilayah Kerajaan Simpang Tahun 1886

 

Manuskrip Surat Tapal batas kerajaan Simpang dan peta tapal batas tahun 1886
Sumber :  digitalcollections.universiteitleiden.nl & ANRI
 .

Jika di lihat dari isi surat yang dibuat pada tanggal 10 september 1886 ini menerangkan mengenai tapal batas secara rinci antara kerajaan simpang matan dan kerajaan meliau ( sekarang Tayan) pada masa itu. dalam surat itu juga diceritakan bahwa raja Simpang ( Panembahan surya ningrat / Gusti Panjdi ) dan Radja Meliau ( Pangeran Ratoe Moeda Pakoe) masing masing juga membawa para menteri untuk  menjadi saksi secara langsung.

Jika membandingkan antara surat perjanjian tapal batas dan peta kerajaan yang dibuat pada tahun 1893, lokasi yang disebutkan dalam surat itu sama persis, bahkan dari sana kita dapat melihat betapa luas dan berdaulatnya wilayah kerajaan yang di miliki pada masa itu.

Berikut adalah terjemahan surat perjanjian tapal batas antara Wilayah Kerajaan Simpang Dan Meliau pada 1886 :

Bahwa kita Sri paduka Panembahan Simpang Matan serta juga kita punya menteri – menteri, dan kita sri paduka pangeran Meliau serta juga kita punya menteri menteri  mengaku menerangkan dan menetapkan dengan surat ini atas watasan kerajaan Simpang dengan Kerajaan Meliau sebagaimana juga telah dititahkan oleh sri paduka tuan Residen di Pontianak yaitu :

Dari kuala Sungai Labai terus mudik sungai itu sampai di gunung Sinangkau //

Sebelah kanan mudik Simpang punya, disebelah kiri mudik Meliau punya //

Dari gunung Sinangkau satu garis, terus sampai di gunung kuali //

Dari situ terus ke bukit tukung  //

dari situ terus ke bukit pagar lintang  //

dari situ terus ke bukit perahu belah//

Dari situ terus kebukit rangka raya//

dari situ terus ke bukit kayu laga//

Dari situ terus ke bukit raya //

mengertinya yang itu gunung - gunung semuanya  dibelah dua //

Yang sebelah kanan Simpang punya, yang sebelah kiri meliau punya //

Dan lagi kita sri paduka Panembahan Simpang serta dengan menterinya mengaku

jika orang meliau mengambil isi utan seperti damar, getah, rotan, kayu//

atau lain barang yang ada di atas tanah //

kita selam lamanya  Tiada mengambil hasil kepada orang meliau dari barang itu //

Yang diambil antara sungai labai sama sungai maninjau,

 jika di belakang hari diambil apa apa barang juga Juga di dalam tanah itu, melainkan orang meliau, mesti bayar kepada Panembahan Simpang seperti diatur di dalam kontrak  //

dari itu pemberian sama orang meliau kita sri paduka panembahan Simpang, kasih itu dengan  Sri paduka  Tuan residen.

Tertulis di sukadana pada hari 10 bulan September tahun 1886 atau hari 11 bulan haji tahun 1303 H.

Di cap dan ditandatangani oleh

Panembahan Surya ningrat bin panembahan kesumaningrat

Pangeran mangkubumi ratoe moeda pakoe (radja van meliau)

De resident Soekadana

----------------------------------------------------------------

Sumber surat ini berasal dari arsip nasional republik indonesia yang di innetarisir oleh Bapak Yusri Darmadi yang kemduian di berikan kepada Isnadi untuk keperluan arsip kerajaan Simpang Matan.

( di terjemahkan oleh : Joko Duwi Santoso )

Posting Komentar

0 Komentar