Manuskrip Surat Tapal batas kerajaan Simpang dan peta tapal batas tahun 1886 Sumber : digitalcollections.universiteitleiden.nl & ANRI . |
Jika di lihat dari isi surat yang dibuat pada tanggal 10
september 1886 ini menerangkan mengenai tapal batas secara rinci antara
kerajaan simpang matan dan kerajaan meliau ( sekarang Tayan) pada masa itu.
dalam surat itu juga diceritakan bahwa raja Simpang ( Panembahan surya ningrat
/ Gusti Panjdi ) dan Radja Meliau ( Pangeran Ratoe Moeda Pakoe) masing masing
juga membawa para menteri untuk menjadi
saksi secara langsung.
Jika membandingkan antara surat perjanjian tapal batas dan peta kerajaan yang dibuat pada tahun 1893, lokasi yang disebutkan dalam surat itu sama persis, bahkan dari sana kita dapat melihat betapa luas dan berdaulatnya wilayah kerajaan yang di miliki pada masa itu.
Berikut adalah terjemahan surat perjanjian tapal batas
antara Wilayah Kerajaan Simpang Dan Meliau pada 1886 :
Bahwa kita Sri paduka Panembahan
Simpang Matan serta juga kita punya menteri – menteri, dan kita sri paduka
pangeran Meliau serta juga kita punya menteri menteri mengaku menerangkan dan menetapkan dengan
surat ini atas watasan kerajaan Simpang dengan Kerajaan Meliau sebagaimana juga
telah dititahkan oleh sri paduka tuan Residen di Pontianak yaitu :
Dari kuala Sungai Labai
terus mudik sungai itu sampai di gunung Sinangkau //
Sebelah kanan mudik Simpang
punya, disebelah kiri mudik Meliau punya //
Dari gunung Sinangkau satu
garis, terus sampai di gunung kuali //
Dari situ terus ke
bukit tukung //
dari situ terus ke
bukit pagar lintang //
dari situ terus ke
bukit perahu belah//
Dari situ terus
kebukit rangka raya//
dari situ terus ke
bukit kayu laga//
Dari situ terus ke
bukit raya //
mengertinya yang itu
gunung - gunung semuanya dibelah dua //
Yang sebelah kanan
Simpang punya, yang sebelah kiri meliau punya //
Dan lagi kita sri
paduka Panembahan Simpang serta dengan menterinya mengaku
jika orang meliau
mengambil isi utan seperti damar, getah, rotan, kayu//
atau lain barang yang
ada di atas tanah //
kita selam
lamanya Tiada mengambil hasil kepada
orang meliau dari barang itu //
Yang diambil antara
sungai labai sama sungai maninjau,
jika di belakang hari diambil apa apa barang
juga Juga di dalam tanah itu, melainkan orang meliau, mesti bayar kepada Panembahan
Simpang seperti diatur di dalam kontrak //
dari itu pemberian sama
orang meliau kita sri paduka panembahan Simpang, kasih itu dengan Sri paduka Tuan residen.
Tertulis di sukadana
pada hari 10 bulan September tahun 1886 atau hari 11 bulan haji tahun 1303 H.
Di cap dan
ditandatangani oleh
Panembahan Surya
ningrat bin panembahan kesumaningrat
Pangeran mangkubumi
ratoe moeda pakoe (radja van meliau)
De resident Soekadana
----------------------------------------------------------------
Sumber surat ini berasal dari arsip nasional republik
indonesia yang di innetarisir oleh Bapak Yusri Darmadi yang kemduian di berikan
kepada Isnadi untuk keperluan arsip kerajaan Simpang Matan.
( di terjemahkan oleh
: Joko Duwi Santoso )
0 Komentar